===============Dasar undang-undang====================
UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit berisi akreditasi RS dan syarat fisik RS
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 5/Men/1996 tentang SMK3
Permenkes Nomor 432/Menkes/ SK/IV/2007 tentang pedoman Manajemen K3 Rumah Sakit
Permenkes Nomor 432/Menkes/ SK/VIII/2010 tentang Standar K3 Rumah Sakit
===============Tujuang Pelatihan==========
Mempersiapkan Rumah Sakit memenuhi standart Akreditasi Rumah Sakit (KARS/JCI)
Memahami prinsip sekaligus SMK3 di rumah sakit.
Memahami kebijakan dan peraturan K3 di rumah sakit.
Mendokumentasikan serta merencanakan program-program K3
Mengimplementasikan K3 dalam aktifitas kerja melakukan upaya-upaya pencegahan bahaya yang mungkin terjadi (musibah: kebakaran, gempa, banjir, tanah longsor dan semisalnya)
Mempunyai ketrampilan dan keahlian dalam evakuasi pasien dan penyelamatan dokumen dan aset penting.
Meningkatkan ketrampilan mengendalikan Bahan Berbahaya dan Beracun / B3
====================================
Prime Safety
PRIME SAFETY INDONESIA
Kantor: Gedung STC lantai 2. No.1029
Jl Asia Afrika No. 1, Jakarta
+62 21 5793-1901
Training Center:Graha Samali Lt.4
Jl H Samali, Pancoran Pasar Minggu
http://primesafetyindonesia.com
#rumahsakitcengkareng
#rumahsakitcipto
#rumahsakitdisingapura
#rumahsakitdrsoetomo
#rumahsakithasan sadikin
#rumahsakitjantung

Tidak ada komentar:
Posting Komentar